UIN Siber Cirebon (Kuningan) — Menjelang berakhirnya rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Sinkronisasi dan Optimalisasi Pengisian Eviden Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026, Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon menghadirkan terobosan penting dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik berbasis digital.
Kepala UPT TIK (Pustikom), Riyanto, didampingi Koordinator PPID Pelaksana Universitas, Mohamad Arifin, secara resmi memperkenalkan fitur terbaru website PPID yang dirancang lebih friendly, adaptif, serta ramah bagi penyandang disabilitas.
Website PPID Lebih Mandiri, Akses Lebih Luas
Dalam pemaparannya, Riyanto menjelaskan bahwa inovasi ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat transformasi digital layanan informasi publik di lingkungan kampus.
“Melalui fitur terbaru ini, setiap tim PPID di unit kerja kini memiliki akses langsung untuk mengelola dan memperbarui informasi secara mandiri, tanpa harus menunggu proses persetujuan dari admin pusat,” jelasnya.
Dengan sistem ini, seluruh unit kerja—mulai dari biro, fakultas, hingga program pascasarjana—didorong untuk lebih aktif dan responsif dalam memenuhi kebutuhan eviden pada website PPID masing-masing. Selain itu, desain yang inklusif juga memastikan aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pengguna difabel.
Laporan Komprehensif Hasil BIMTEK
Sementara itu, Mohamad Arifin selaku Koordinator PPID Universitas sekaligus Ketua Pelaksana BIMTEK, menyampaikan laporan komprehensif hasil kegiatan kepada Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa BIMTEK ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
“BIMTEK ini tidak hanya meningkatkan kapasitas teknis, tetapi juga menghasilkan sejumlah temuan, rekomendasi, dan langkah tindak lanjut yang harus segera diimplementasikan oleh seluruh unit kerja,” ujarnya.
Penguatan Tata Kelola PPID
Hasil review dalam BIMTEK menegaskan beberapa poin penting, di antaranya kewajiban badan publik dalam menyediakan akses informasi, pentingnya penguatan kelembagaan PPID, serta penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) secara sistematis.
Selain itu, pengelolaan website PPID juga menjadi sorotan utama, di mana pembaruan konten secara berkala dan fokus pada substansi informasi publik menjadi indikator penting dalam penilaian keterbukaan informasi.
Aspek transparansi pengadaan barang dan jasa (PBJ), kelengkapan dokumen hukum melalui JDIH, serta publikasi kerja sama dan program strategis juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola informasi.
Tindak Lanjut dan Rekomendasi Strategis
Dalam laporan tersebut, Arifin juga menegaskan sejumlah langkah tindak lanjut yang wajib dilaksanakan oleh seluruh unit kerja, termasuk penyusunan dan penyerahan DIP dalam waktu maksimal dua minggu sejak 21 April 2026.
Adapun rekomendasi strategis yang dihasilkan meliputi penguatan kelembagaan PPID, optimalisasi website sebagai pusat layanan informasi, peningkatan transparansi PBJ, serta penyusunan roadmap keterbukaan informasi publik yang berkelanjutan.
Menuju Layanan Informasi yang Adaptif dan Berdaya Saing
Dengan hadirnya inovasi website PPID yang lebih mandiri dan inklusif, serta didukung hasil BIMTEK yang komprehensif, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon semakin menegaskan komitmennya dalam membangun budaya transparansi dan tata kelola informasi publik yang modern.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif seluruh unit kerja, sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang profesional, responsif, dan berdaya saing di era digital.




