UIN Siber Cirebon — Komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan pendidikan kembali ditegaskan. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia melaksanakan Audit Rinci Kepatuhan atas Penyaluran Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun Anggaran 2023–2025 pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), dengan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon sebagai salah satu sampel utama.(23/4/26).
Kegiatan audit ini melibatkan tim dari Inspektorat Jenderal yang dipimpin oleh Mohamad Ali Irfan, dengan Nurhayati sebagai pengendali teknis, serta Eliyana Rahmach bersama anggota tim lainnya, yakni Mufawwidlah Kultsum, Triasta Dwipa Griyaardi Pinem, dan Sarah Maulida.
Dari pihak UIN Siber Cirebon, hadir Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Hajam, Kepala Biro AKU Susari, Kabag Umum dan Akademik Zainal Arifin, Kepala SPI Budi Afandi, serta tim akademik dan pengelola KIP Kuliah. Kegiatan dipandu langsung oleh Kepala Biro AKU.
Perkuat Tata Kelola Bantuan Pendidikan
Dalam sambutannya, Wakil Rektor III Hajam menegaskan pentingnya audit sebagai instrumen penguatan tata kelola bantuan pendidikan.
“Audit ini sangat penting untuk memastikan bahwa program KIP Kuliah benar-benar tepat sasaran, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi mahasiswa yang membutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Mohamad Ali Irfan menjelaskan bahwa audit ini merupakan bagian dari upaya pengawasan komprehensif di tengah dinamika kebijakan efisiensi anggaran.
“Audit ini bertujuan memastikan seluruh proses, mulai dari seleksi hingga penyaluran bantuan, berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi mahasiswa,” ungkapnya.
Fokus Audit: Tepat Prosedur hingga Tepat Sasaran
Diskusi dalam kegiatan ini berlangsung interaktif dengan berbagai pembahasan strategis. Salah satu latar belakang utama audit adalah kebutuhan memastikan efektivitas program di tengah kondisi efisiensi keuangan, sehingga penyaluran bantuan harus memenuhi prinsip:
- Tepat prosedur
- Tepat guna
- Tepat sasaran
- Tepat jumlah
- Tepat waktu
Adapun tujuan utama audit meliputi:
- Memastikan proses seleksi sesuai juknis KIP Kuliah
- Menjamin penerima merupakan mahasiswa kurang mampu dan berprestasi
- Memastikan bantuan pendidikan dan biaya hidup diterima utuh
- Menilai efektivitas dan efisiensi program
- Mengevaluasi sistem monitoring, evaluasi, dan pelaporan
- Mengukur dampak bantuan terhadap prestasi mahasiswa
Ruang Lingkup dan Metode Audit
Audit mencakup penyaluran KIP Kuliah Tahun Anggaran 2023 hingga 2025, meliputi proses seleksi, penetapan penerima, mekanisme penyaluran dana, hingga ketepatan pelaporan dan sinkronisasi data.
Metode audit dilakukan secara komprehensif melalui:
- Wawancara dengan pengelola program
- Pemeriksaan dokumen fisik seperti Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan buku tabungan
- Verifikasi laporan akademik dan nilai mahasiswa
Jadwal Audit Berkelanjutan
Audit di UIN Siber Cirebon dijadwalkan berlangsung pada 23–24 April 2026, kemudian dilanjutkan ke beberapa PTKI lainnya, antara lain:
- 25 April: ISIF Fahmina
- 27 April: STID Al-Biruni
- 28 April: kembali ke UIN Siber Cirebon
Dorong Perbaikan Berkelanjutan
Melalui audit ini, diharapkan tercipta perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola penyaluran bantuan pendidikan, khususnya bagi mahasiswa dari kalangan kurang mampu.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam memastikan program KIP Kuliah tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.






