Berita Kegiatan Nasional
Home » Pos » Berita » Kemenag RI Dorong PTKIN Semakin Informatif melalui Penyusunan Daftar Informasi Publik Zona Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara

Kemenag RI Dorong PTKIN Semakin Informatif melalui Penyusunan Daftar Informasi Publik Zona Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara

Kemenag RI Dorong PTKIN Semakin Informatif melalui Penyusunan Daftar Informasi Publik Zona Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara

Target 2026: Seluruh PTKIN Semakin Transparan dan Responsif terhadap Kebutuhan Informasi Publik

UIN Siber Cirebon (Yogyakarta, Kemenag) — Kementerian Agama Republik Indonesia terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kementerian Agama menyelenggarakan Kegiatan Penyusunan Daftar Informasi Publik pada PTKIN Zona Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Kegiatan strategis tersebut dilaksanakan pada Jumat hingga Minggu, 8–10 Mei 2026, bertempat di Grand Mercure Yogyakarta Adi Sucipto.

Rapat ini menjadi bagian penting dari upaya Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam dalam memperkuat implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan PTKIN sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat dan stakeholder pendidikan tinggi keagamaan Islam.

Hadirkan Pejabat Strategis Kemenag RI dan PPID PTKIN

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat strategis di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia, di antaranya:

Stafsus Menag RI Dr. Ismail Cawidu Tegaskan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik bagi PTKIN

  • Ismail Cawidu, M.Si.
  • Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, M.A.
  • Thobib Al Asyhar, S.Ag., M.Si.
  • Khoeron, M.Ag.
  • H. Syafrudin, M.Pd.

Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh para pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), humas, dan perwakilan PTKIN dari wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Prof. Sahiron: PTKIN Harus Semakin Informatif dan Responsif

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, M.A. menegaskan urgensi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat dan penguatan tata kelola perguruan tinggi yang modern dan akuntabel.

Menurutnya, PTKIN harus mampu melayani kebutuhan informasi publik secara cepat, tepat, transparan, dan profesional di era digital saat ini.

“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari pelayanan kepada masyarakat dan stakeholder. PTKIN harus hadir sebagai institusi yang terbuka, adaptif, dan mampu membangun kepercayaan publik,” tegasnya.

Mahasiswa PAI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Raih Juara 3 Jemparingan Bandulan Putri Tingkat Nasional 2026

Prof. Sahiron juga memaparkan perkembangan capaian PTKIN informatif di lingkungan Kementerian Agama RI. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2024 baru terdapat lima PTKIN yang masuk kategori informatif. Namun, pada tahun 2025 jumlah tersebut meningkat signifikan hingga mencapai 11 PTKIN atau naik sekitar 120 persen.

“Tahun 2024 baru lima PTKIN yang informatif, sedangkan tahun 2025 meningkat menjadi sebelas PTKIN. Ini perkembangan yang baik, tetapi kita tidak boleh berhenti,” ujarnya.

Ia menargetkan pada tahun 2026 seluruh PTKIN dapat meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi publik secara signifikan.

“Tahun 2026 minimal 30 hingga 58 PTKIN harus masuk kategori informatif. Bagi PTKIN yang sudah informatif, harus mampu mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanannya,” tambahnya.

Tiga Mahasiswa PAI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Sukses Publikasi Artikel Ilmiah di Jurnal SINTA 2

Dalam suasana yang penuh semangat dan interaktif, Prof. Sahiron juga melakukan absensi langsung kepada peserta yang hadir sebelum secara resmi membuka kegiatan rapat penyusunan daftar informasi publik tersebut.

Penguatan Keterbukaan Informasi Publik di Era Transformasi Digital

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi PTKIN untuk memperkuat tata kelola informasi publik di tengah era transformasi digital dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi yang cepat dan terpercaya.

Melalui penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), setiap PTKIN diharapkan mampu mengelola informasi secara sistematis, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang kolaborasi antar-PTKIN dalam berbagi praktik baik pengelolaan humas, komunikasi publik, dan layanan informasi.

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun budaya birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dengan kegiatan ini, diharapkan PTKIN di seluruh Indonesia semakin siap menjadi perguruan tinggi yang informatif, terpercaya, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.

Berita Populer

01

Pengumuman Pengajuan Usulan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun Akademik 2025/2026

02

Pengumuman Perpanjangan Pelaksanaan Herregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026

03

Pendaftaran Beasiswa BI 2026 UIN Siber Cirebon Semester I

04

Pengumuman Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Calon Mahasiswa Baru Jalur SPAN-PTKIN Tahun 2026

05

Pengumuman Penetapan Keringan UKT Semester Genap 2025/2026

Download PPID UINSSC Mobile App

Kalender

May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Archives

Pos Terbaru