Target 2026: Seluruh PTKIN Semakin Transparan dan Responsif terhadap Kebutuhan Informasi Publik
UIN Siber Cirebon (Yogyakarta, Kemenag) — Kementerian Agama Republik Indonesia terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kementerian Agama menyelenggarakan Kegiatan Penyusunan Daftar Informasi Publik pada PTKIN Zona Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Kegiatan strategis tersebut dilaksanakan pada Jumat hingga Minggu, 8–10 Mei 2026, bertempat di Grand Mercure Yogyakarta Adi Sucipto.
Rapat ini menjadi bagian penting dari upaya Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam dalam memperkuat implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan PTKIN sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat dan stakeholder pendidikan tinggi keagamaan Islam.
Hadirkan Pejabat Strategis Kemenag RI dan PPID PTKIN
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat strategis di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia, di antaranya:
- Ismail Cawidu, M.Si.
- Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, M.A.
- Thobib Al Asyhar, S.Ag., M.Si.
- Khoeron, M.Ag.
- H. Syafrudin, M.Pd.
Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh para pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), humas, dan perwakilan PTKIN dari wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Prof. Sahiron: PTKIN Harus Semakin Informatif dan Responsif
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, M.A. menegaskan urgensi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat dan penguatan tata kelola perguruan tinggi yang modern dan akuntabel.
Menurutnya, PTKIN harus mampu melayani kebutuhan informasi publik secara cepat, tepat, transparan, dan profesional di era digital saat ini.
“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari pelayanan kepada masyarakat dan stakeholder. PTKIN harus hadir sebagai institusi yang terbuka, adaptif, dan mampu membangun kepercayaan publik,” tegasnya.
Prof. Sahiron juga memaparkan perkembangan capaian PTKIN informatif di lingkungan Kementerian Agama RI. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2024 baru terdapat lima PTKIN yang masuk kategori informatif. Namun, pada tahun 2025 jumlah tersebut meningkat signifikan hingga mencapai 11 PTKIN atau naik sekitar 120 persen.
“Tahun 2024 baru lima PTKIN yang informatif, sedangkan tahun 2025 meningkat menjadi sebelas PTKIN. Ini perkembangan yang baik, tetapi kita tidak boleh berhenti,” ujarnya.
Ia menargetkan pada tahun 2026 seluruh PTKIN dapat meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi publik secara signifikan.
“Tahun 2026 minimal 30 hingga 58 PTKIN harus masuk kategori informatif. Bagi PTKIN yang sudah informatif, harus mampu mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanannya,” tambahnya.
Dalam suasana yang penuh semangat dan interaktif, Prof. Sahiron juga melakukan absensi langsung kepada peserta yang hadir sebelum secara resmi membuka kegiatan rapat penyusunan daftar informasi publik tersebut.
Penguatan Keterbukaan Informasi Publik di Era Transformasi Digital
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi PTKIN untuk memperkuat tata kelola informasi publik di tengah era transformasi digital dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi yang cepat dan terpercaya.
Melalui penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), setiap PTKIN diharapkan mampu mengelola informasi secara sistematis, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang kolaborasi antar-PTKIN dalam berbagi praktik baik pengelolaan humas, komunikasi publik, dan layanan informasi.
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun budaya birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan kegiatan ini, diharapkan PTKIN di seluruh Indonesia semakin siap menjadi perguruan tinggi yang informatif, terpercaya, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.






