UIN Siber Cirebon — Pembelajaran berbasis siber membuka peluang bagi pendidikan tinggi untuk menghadirkan proses belajar yang fleksibel tanpa kehilangan kedalaman diskusi dan kualitas akademik. Pendekatan ini diterapkan dalam perkuliahan Filsafat dan Maqasid Ekonomi Islam bagi 33 mahasiswa Magister Ekonomi Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027. Melalui metode hybrid learning yang memadukan pembelajaran daring dan luring, mahasiswa tidak hanya mempelajari teori, tetapi juga mengkaji relevansi pemikiran Islam dalam menjawab tantangan ekonomi kontemporer.
Pembelajaran yang diampu Prof. Dr. Abdul Aziz, M.Ag., dan Dr. Anton Sudrajat, M.A., ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas proses pembelajaran, tradisi berpikir kritis, dan produktivitas akademik. Penguatan tersebut sekaligus mendukung langkah program studi dalam meningkatkan mutu pendidikan menuju akreditasi unggul.
Salah satu agenda pembelajaran diisi presentasi Kelompok 3 dengan tema “Sejarah Perkembangan Maqasid Syariah: Konsep, Ide, dan Kontribusi Al-Ghazali, Asy-Syatibi, Ibnu Asyur, dan Jasser Auda serta Dampaknya di Era Kontemporer”.
Kelompok tersebut beranggotakan Packsi Pangestu, Silviya Maharani, Wahidah Febrianti, Rizki Nur Muhammad, Munritoh Faslan, Ana Nurjanah, Dwi Azizatun Rofi’ah, dan Muhammad Gibran Mujahid Sajidan. Melalui presentasi dan diskusi, mahasiswa menelusuri perkembangan Maqasid Syariah dari pemikiran klasik hingga pendekatan kontemporer serta relevansinya bagi pengembangan ekonomi Islam.
Empat Tokoh, Satu Tujuan: Kemaslahatan Manusia
Imam Al-Ghazali meletakkan fondasi penting Maqasid Syariah melalui perlindungan lima unsur pokok kehidupan, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Gagasan ini menegaskan bahwa keberhasilan ekonomi tidak cukup diukur dari keuntungan materi, tetapi juga dari manfaatnya bagi kehidupan manusia.
Imam Asy-Syatibi mengembangkan pemahaman tersebut melalui tiga tingkatan kebutuhan, yakni daruriyyat (kebutuhan mendasar), hajiyyat (kebutuhan pendukung), dan tahsiniyyat (kebutuhan penyempurna). Kerangka ini dapat membantu memahami prioritas dalam kebijakan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Ibnu Asyur menekankan pentingnya keadilan dan kemaslahatan sosial, yang relevan bagi pengembangan zakat, wakaf, UMKM, serta ekonomi pesantren. Adapun Jasser Auda menawarkan pendekatan sistem yang dinamis untuk menganalisis persoalan modern, termasuk keuangan digital syariah, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan lingkungan.
Pembelajaran Siber untuk Menguatkan Kompetensi dan Riset
Kajian tersebut mendorong mahasiswa menghubungkan teori dengan persoalan nyata. Melalui diskusi dan presentasi kelompok, mahasiswa berlatih menyusun argumentasi ilmiah, mengembangkan kemampuan komunikasi, bekerja sama, serta merumuskan peluang penelitian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Pemahaman Maqasid Syariah juga dapat menjadi landasan penelitian tentang zakat produktif, pengelolaan wakaf, pembiayaan syariah, inklusi keuangan, hingga pengukuran dampak program pemberdayaan ekonomi. Dengan demikian, pembelajaran tidak berhenti pada penguasaan konsep, tetapi dapat berkembang menjadi gagasan dan rekomendasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Penerapan hybrid learning turut membuka ruang pembelajaran yang lebih fleksibel dan kolaboratif melalui pemanfaatan teknologi digital, sekaligus mempertahankan interaksi akademik dalam diskusi tatap muka. Pendekatan ini memperkuat karakter pembelajaran UIN Siber Cirebon yang memadukan teknologi dengan pengembangan kualitas keilmuan.
Melalui penguatan proses pembelajaran, kompetensi mahasiswa, dan budaya riset, Magister Ekonomi Syariah UIN Siber Cirebon terus mendorong peningkatan mutu akademik sebagai bagian dari upaya menuju akreditasi unggul.
Pada akhirnya, Maqasid Syariah mengajarkan bahwa ekonomi Islam tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga pada upaya menghadirkan keadilan, menjaga martabat manusia, dan memperluas kesejahteraan. Pemahaman ini diharapkan menjadi bekal bagi mahasiswa untuk melahirkan penelitian, inovasi, dan praktik ekonomi yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat.




