UIN Siber Cirebon – Kolaborasi pengawasan internal menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan. Melalui koordinasi dan konsolidasi bersama Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Sunan Kudus di Ruang Rapat Senat UIN Sunan Kudus, Rabu (21/10/2026), SPI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon mendorong pengembangan mekanisme audit yang lebih efektif, pengelolaan risiko yang terukur, serta rekomendasi pengawasan yang dapat ditindaklanjuti untuk meningkatkan kinerja institusi.
Pertemuan ini menjadi ruang berbagi pengalaman dan praktik baik mengenai pelaksanaan audit, penyusunan program kerja pengawasan, pengelolaan pengaduan, serta pengembangan sistem pengawasan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).
Sekretaris SPI UIN Siber Cirebon, Abdul Wahid, S.Pd.I., menjelaskan bahwa pembentukan SPI berlandaskan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 25 Tahun 2017. Sementara itu, kedudukan SPI sebagai organ pengawasan di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon diperkuat melalui PMA Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Dalam menjalankan tugasnya, SPI melakukan pengawasan di bidang nonakademik, antara lain melalui reviu laporan keuangan, reviu laporan kinerja, monitoring, dan audit dengan tujuan tertentu atas permintaan rektor. Fungsi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program dan pengelolaan sumber daya institusi berjalan sesuai ketentuan.
Abdul Wahid juga memaparkan perkembangan pola kerja SPI yang sejak 2023 diarahkan pada fungsi pengawasan sebagai lini kedua dalam kerangka three lines of defense. Pendekatan ini menempatkan SPI sebagai mitra pengawasan yang memberikan penilaian dan rekomendasi perbaikan, bukan sebagai pelaksana langsung kegiatan manajerial.
Kepala SPI UIN Sunan Kudus, Dr. Suhadi, S.E., M.S.A., menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan mempelajari mekanisme pengawasan yang diterapkan di UIN Siber Cirebon. Pertukaran pengalaman dinilai penting untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia, termasuk dalam pengembangan manajemen risiko.
Dalam diskusi bersama, kedua pihak membahas tahapan audit, mulai dari penerbitan surat tugas, entry meeting, pemeriksaan dokumen, konfirmasi temuan, hingga exit meeting. Komunikasi dengan unit yang diaudit juga menjadi perhatian agar temuan dipahami secara objektif dan rekomendasi dapat ditindaklanjuti.
Pembahasan lainnya mencakup penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), audit kinerja berdasarkan aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, serta pemanfaatan aplikasi digital untuk mendukung reviu dan pemantauan risiko secara berkala.
Melalui kolaborasi ini, SPI UIN Siber Cirebon dan SPI UIN Sunan Kudus diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan dan memperkuat tata kelola kelembagaan. Pengawasan internal bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan membantu organisasi mengenali risiko, memperbaiki proses, dan mencegah masalah berulang.






