UIN Siber Cirebon (Makassar) – Isu lingkungan hidup kini tidak lagi hanya menjadi perhatian para pegiat ekologi. Dalam perspektif hukum keluarga Islam, menjaga kelestarian bumi juga merupakan bagian dari tanggung jawab setiap keluarga muslim. Gagasan ini menjadi salah satu sorotan utama dalam The 6th International Conference on Islamic Family Law (ICoIFL) yang dirangkaikan dengan The 2nd International Conference of Law and Contemporary Islamic Law (ICoCIL) 22-24 Juli 2026 di Hotel Aryaduta Makassar.
Konferensi internasional yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia (PDHKI) bersama Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar mengusung tema “Ecotheology and Family Law Transformation”. Forum ilmiah ini menghadirkan akademisi dan peneliti dari Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Kanada untuk membahas berbagai tantangan hukum Islam di era modern.
Selama penyelenggaraan konferensi, peserta mendiskusikan beragam isu strategis, mulai dari transformasi hukum keluarga Islam, ketahanan keluarga, pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), hak asasi manusia, ekonomi digital, hingga peran keluarga sebagai fondasi utama dalam membangun kesadaran ekologis.
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, menegaskan bahwa keluarga merupakan sekolah pertama bagi setiap anak. Oleh karena itu, pendidikan mengenai kepedulian terhadap lingkungan perlu dimulai dari rumah.
“Keluarga menjadi tempat pertama menanamkan nilai-nilai kehidupan, termasuk tanggung jawab menjaga alam sebagai bagian dari amanah yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujarnya.
Senada dengan itu, Menteri Agama RI Prof. Nasaruddin Umar, melalui sambutan virtual, menyampaikan bahwa krisis iklim yang dihadapi dunia saat ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga krisis spiritualitas.
Menurutnya, keluarga menjadi ruang paling strategis untuk membangun kesadaran ekologis sebagai implementasi nyata ajaran Islam yang menempatkan manusia sebagai khalifah di bumi.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Prof. Abd. Rauf Muhammad Amin, menilai hukum keluarga Islam harus terus berkembang mengikuti tantangan zaman. Tidak hanya mengatur hubungan suami dan istri, tetapi juga mengintegrasikan prinsip keadilan ekologis sebagai bagian dari tujuan syariat (maqashid syariah).
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Perkenalkan Program PEPELING
Di antara puluhan pemakalah dari berbagai negara, perhatian peserta juga tertuju pada presentasi ilmiah dari tim Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon yang mengangkat penelitian berjudul:
“Transformasi Peran Keluarga Islam Berbasis Ekoteologi: Analisis Efektivitas Program PEPELING (Pengantin Peduli Lingkungan) Studi Kasus di Kabupaten Kuningan.”
Penelitian tersebut mengulas Program PEPELING, sebuah inovasi yang mengajak calon pengantin tidak hanya mempersiapkan kehidupan rumah tangga yang harmonis, tetapi juga membangun komitmen menjaga lingkungan sejak awal membentuk keluarga.
Dekan Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Dr. H. Edy Setyawan, Lc., M.A., menjelaskan bahwa konsep tersebut membuktikan hukum keluarga Islam memiliki ruang yang luas dalam menjawab berbagai persoalan kontemporer, termasuk isu perubahan iklim.
“Ekoteologi memberikan perspektif baru bahwa membangun keluarga sakinah tidak hanya berkaitan dengan hubungan antaranggota keluarga, tetapi juga bagaimana keluarga menjalankan amanah sebagai khalifah untuk menjaga kelestarian alam. Program PEPELING menjadi contoh bagaimana nilai-nilai syariat dapat diterjemahkan dalam kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Dr. Asep Saepulloh, M.Ag., yang turut menjadi peneliti dalam kajian tersebut.
Menurutnya, pendidikan lingkungan sejak masa pranikah memiliki potensi besar membentuk kebiasaan ramah lingkungan dalam kehidupan keluarga.
“Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang menentukan keberhasilan pembangunan berkelanjutan. Ketika nilai-nilai ekologi diperkenalkan sejak calon pengantin, maka kepedulian terhadap lingkungan akan menjadi budaya keluarga, bukan sekadar program pemerintah,” jelasnya.
Didukung Berbagai Penelitian Internasional
Gagasan yang diusung Program PEPELING juga sejalan dengan berbagai penelitian internasional. Sejumlah studi menunjukkan bahwa pendidikan lingkungan berbasis keluarga mampu meningkatkan pengetahuan, sikap, dan praktik ramah lingkungan secara signifikan di tingkat rumah tangga.
Kajian ilmiah lainnya menyimpulkan bahwa perubahan perilaku terhadap lingkungan akan lebih efektif apabila dipadukan dengan edukasi sejak dini, pembiasaan dalam keluarga, serta dukungan kebijakan yang memudahkan masyarakat menerapkannya.
Dalam perspektif Islam, penelitian mengenai ekoteologi juga menunjukkan bahwa integrasi nilai tauhid, amanah, dan khalifah fil ardh dalam pendidikan mampu meningkatkan literasi lingkungan sekaligus membentuk perilaku peduli alam di kalangan masyarakat.
Kolaborasi Internasional untuk Masa Depan Berkelanjutan
Selama tiga hari pelaksanaan, ICoIFL dan ICoCIL 2026 menghadirkan sesi pleno, presentasi ilmiah, hingga forum diskusi yang membahas perkembangan hukum Islam kontemporer. Artikel ilmiah terbaik dari konferensi ini juga berkesempatan dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi yang terindeks Scopus.
Melalui forum akademik lintas negara ini, para peserta berharap lahir berbagai gagasan inovatif yang mampu memperkuat transformasi hukum keluarga Islam agar semakin relevan dalam menjawab tantangan global, termasuk persoalan keberlanjutan lingkungan.
Pesan besar yang mengemuka dari konferensi ini adalah bahwa menjaga bumi bukan hanya tugas pemerintah atau aktivis lingkungan. Perubahan dapat dimulai dari rumah, dari keluarga, dan bahkan sejak pasangan memasuki gerbang pernikahan. Ketika keluarga menjadi pusat pendidikan ekologis, maka masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan bukan lagi sekadar harapan, melainkan kenyataan yang dapat diwujudkan bersama.



