PTKN Didorong Perkuat Website PPID, Keterbukaan Barjas, hingga Publikasi Dokumen Strategis Kampus
UIN Siber Cirebon (Yogyakarta, Kemenag) — Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menegaskan pentingnya penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKN) melalui strategi digital dan optimalisasi layanan informasi berbasis teknologi.
Hal tersebut disampaikan dalam materi bertajuk “Strategi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik pada PTKN” yang dibawakan oleh Handoko Agung Saputro pada forum penguatan keterbukaan informasi publik PTKN.
Dalam paparannya, Handoko menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dari tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
“PTKN harus membangun budaya keterbukaan informasi secara proaktif, sistematis, dan berbasis digital agar pelayanan publik semakin efektif dan terpercaya,” tegasnya.
PTKN Wajib Umumkan Informasi Secara Proaktif
Dalam sesi pertama, Handoko menjelaskan bahwa PTKN memiliki kewajiban mengumumkan informasi publik secara berkala melalui berbagai platform digital, khususnya website PPID dan media sosial resmi kampus.
Beberapa informasi yang wajib dipublikasikan meliputi:
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat terkait
- Program kerja dan skala prioritas institusi
- Dokumen transparansi keuangan dan realisasi anggaran
- Statistik layanan informasi publik PPID
Menurutnya, keterbukaan informasi secara proaktif menjadi indikator penting dalam penilaian E-Monev Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat.
Dokumen Pengadaan dan Regulasi Internal Harus Mudah Diakses
Selain informasi berkala, PTKN juga diwajibkan menyediakan informasi yang dapat diakses setiap saat oleh masyarakat maupun pemohon informasi publik.
Informasi tersebut meliputi:
- Dokumen pengadaan barang dan jasa (Barjas) tahun sebelumnya
- Dokumen proses penyusunan kebijakan kampus
- Surat-menyurat administratif
- Dokumen monitoring dan evaluasi internal
Handoko menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu area yang paling banyak mendapat perhatian publik sehingga transparansinya harus diperkuat.
“Keterbukaan dokumen Barjas menjadi bentuk nyata komitmen institusi terhadap tata kelola yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.
Website PPID dan Media Sosial Jadi Garda Depan Informasi Publik
Dalam pemaparannya, Handoko juga menyoroti pentingnya pengembangan infrastruktur digital sebagai pusat layanan informasi publik PTKN.
Ia menyebutkan tiga fokus utama penguatan layanan informasi:
- Optimalisasi website PPID
- Pemanfaatan media sosial secara interaktif
- Penguatan peran PPID Pelaksana di setiap unit kerja
Menurutnya, website PPID harus menjadi pintu utama keterbukaan informasi publik yang mudah diakses, responsif, dan terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat digital saat ini.
PTKN Diminta Siapkan Strategi E-Monev Sejak Awal Tahun
Dalam sesi strategi E-Monev KIP, Handoko juga memaparkan langkah-langkah taktis yang harus dilakukan PTKN menghadapi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2026.
Beberapa langkah strategis tersebut antara lain:
- Evaluasi internal dan penyusunan laporan tahunan PPID pada Januari–Februari
- Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK)
- Koordinasi lintas unit terkait dokumen Barjas
- Pengumpulan dokumen pendukung E-Monev sejak awal
- Konsultasi aktif dengan Komisi Informasi Pusat
Ia menekankan bahwa kesiapan dokumen dan konsistensi pelayanan informasi menjadi faktor penting dalam meningkatkan predikat PTKN Informatif.
Reno Bima Yudha Berikan Simulasi Klasifikasi Informasi Publik
Dalam sesi lanjutan, Reno Bima Yudha turut memperkuat materi dengan memberikan simulasi teknis terkait klasifikasi informasi publik.
Reno menjelaskan secara praktis tiga kategori utama informasi publik, yaitu:
- Informasi wajib berkala
- Informasi tersedia setiap saat
- Informasi yang dikecualikan
Melalui simulasi tersebut, peserta diajak memahami cara menentukan klasifikasi informasi berdasarkan regulasi keterbukaan informasi publik agar tidak terjadi kesalahan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola informasi yang bersifat dikecualikan agar tetap melindungi kepentingan institusi dan data yang bersifat rahasia sesuai ketentuan hukum.
Transparansi Digital Jadi Kunci PTKN Informatif
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh PTKN untuk memperkuat budaya keterbukaan informasi publik berbasis digital, profesionalisme PPID, serta tata kelola informasi yang modern dan responsif.
Dengan penguatan strategi E-Monev KIP, PTKN diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan membangun reputasi sebagai perguruan tinggi Islam yang transparan, akuntabel, dan adaptif di era transformasi digital.






