UIN Siber Cirebon (Makassar) – Komitmen memperkuat pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang hukum keluarga Islam terus diperkuat melalui kolaborasi antarperguruan tinggi dan organisasi profesi. Momentum tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia (PDHKI), Asosiasi Pengelola Hukum Keluarga (APHK), dan Fakultas Syariah (Fasya) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Penandatanganan MoU berlangsung di sela-sela pelaksanaan The 6th International Conference on Islamic Family Law (ICoIFL) dan The 2nd International Conference of Law and Contemporary Islamic Law (ICoCIL) 2026 di Hotel Aryaduta Makassar. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga untuk mendorong pengembangan hukum keluarga Islam yang adaptif terhadap tantangan zaman.
Dari Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, penandatanganan MoU dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. H. Edy Setyawan, Lc., M.A., bersama Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Dr. Asep Saepulloh, M.Ag. Kehadiran keduanya menegaskan komitmen institusi dalam memperluas jejaring akademik di tingkat nasional maupun internasional.
Dr. H. Edy Setyawan menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum keluarga Islam melalui kolaborasi yang lebih luas.
“Sinergi dengan PDHKI dan APHK menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kami berharap kerja sama ini melahirkan berbagai inovasi dalam bidang pendidikan, riset, publikasi ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat yang memberikan manfaat nyata bagi perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, tantangan hukum keluarga Islam saat ini semakin kompleks seiring perkembangan teknologi, dinamika sosial, hingga isu-isu global seperti ketahanan keluarga, ekonomi digital, dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci dalam menghasilkan kajian yang relevan dan solutif.
Sementara itu, Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam, Dr. Asep Saepulloh, M.Ag., menambahkan bahwa kerja sama tersebut juga membuka peluang yang lebih luas bagi dosen dan mahasiswa untuk meningkatkan kompetensi akademik.
“Melalui MoU ini, kami berharap semakin banyak program kolaboratif yang dapat diwujudkan, seperti penelitian bersama, seminar nasional dan internasional, pertukaran narasumber, peningkatan kapasitas dosen, hingga publikasi pada jurnal bereputasi. Ini merupakan investasi akademik untuk meningkatkan kualitas lulusan Hukum Keluarga Islam,” jelasnya.
Kerja sama antara PDHKI, APHK, dan Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon diharapkan menjadi fondasi lahirnya berbagai program strategis yang mampu menjawab tantangan perkembangan hukum keluarga Islam di era digital sekaligus memperkuat jejaring akademik di tingkat nasional.
Melalui kolaborasi ini, Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon kembali menegaskan komitmennya untuk menjadi bagian dari transformasi pendidikan tinggi yang inovatif, kolaboratif, dan berdaya saing global. Dengan memperkuat kemitraan bersama organisasi profesi dan institusi akademik, fakultas optimistis mampu menghadirkan kontribusi nyata bagi pengembangan keilmuan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta kemajuan hukum keluarga Islam di Indonesia.




