UIN Siber Cirebon (Nilai, Negeri Sembilan, Malaysia) — Selasa, 29 September 2026 — Ketika konflik geopolitik mengguncang pasar dunia, emas sering dipandang sebagai tempat berlindung yang aman. Namun, pergerakan harga emas yang sempat menembus lebih dari USD5.000 per troy ons, kemudian turun sekitar 11 persen dalam sepekan, memunculkan pertanyaan penting: apakah emas benar-benar aman bagi semua orang, atau hanya bagi sebagian pemilik modal?
Pertanyaan kritis tersebut menjadi pijakan Anton Budiyono, mahasiswa Program Doktor (S3) Ekonomi Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, dalam mempresentasikan risetnya di hadapan akademisi Universiti Sains Islam Malaysia (USIM), Selasa (29/9/2026).
Melalui presentasi bertajuk “Reconstructing the Contemporary Safe-Haven Concept through the Perspective of Maqāṣid al-Sharīʿah: Building a Gold-Based Theory of Monetary Justice within the Sharia Futures Market Ecosystem”, Anton menawarkan perspektif bahwa konsep safe haven tidak cukup diukur dari kemampuan emas menjaga portofolio investor.
Emas Naik, Turun, tetapi Siapa yang Terlindungi?
Dalam teori keuangan konvensional, safe haven umumnya berkaitan dengan kemampuan suatu aset mempertahankan atau meningkatkan nilainya ketika terjadi tekanan pasar.
Riset Anton mencoba memperluas pertanyaan tersebut. Bukan hanya, “Apakah investasi saya aman?”, tetapi juga “Apakah daya beli masyarakat ikut terlindungi?”
Perspektif ini dikaitkan dengan konsep maqāṣid al-sharīʿah, khususnya perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). Fokusnya diarahkan dari perlindungan kekayaan individu menuju perlindungan daya beli masyarakat secara lebih luas.
Dengan pendekatan tersebut, emas tidak hanya dilihat sebagai komoditas investasi, tetapi juga sebagai bagian dari diskursus keadilan moneter.
Empat Proposisi tentang Emas dan Keadilan Moneter
Dari kajiannya, Anton mengembangkan empat proposisi dalam konsep Gold-Based Theory of Monetary Justice.
Pertama, emas dinilai lebih relevan sebagai pelindung kekayaan apabila kemampuannya menjaga nilai diukur terhadap inflasi, antara lain melalui rasio emas terhadap indeks harga konsumen (CPI), bukan semata-mata berdasarkan kenaikan harga emas dalam dolar AS.
Kedua, semakin kuat prinsip syariah diterapkan dalam kontrak futures emas—termasuk keberadaan aset yang mendasari transaksi serta penghindaran unsur riba, judi, dan spekulasi berlebihan—semakin besar peluang terciptanya mekanisme harga yang lebih terkait dengan aset riil.
Ketiga, keadilan moneter tidak hanya berkaitan dengan stabilitas nilai, tetapi juga akses masyarakat. Instrumen keuangan yang hanya dapat dijangkau investor besar memiliki keterbatasan dalam mewujudkan perlindungan ekonomi yang luas.
Keempat, pasar futures emas berbasis aset riil dan prinsip syariah berpotensi menjadi salah satu instrumen yang dapat dikaji sebagai penyangga ketika pasar keuangan mengalami tekanan.
Mendapat Tanggapan Akademisi USIM
Gagasan tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah akademisi USIM, di antaranya Prof. Fuadah, Dr. Suheri, Dr. Halimah, dan Dr. Raihan.
Diskusi berlangsung dalam suasana akademik yang terbuka. Kerangka konseptual yang ditawarkan dinilai memiliki peluang untuk memperkaya diskursus keuangan Islam, sekaligus membuka ruang penelitian lanjutan di Indonesia, Malaysia, kawasan Teluk atau GCC, hingga Pakistan.
Anton juga mengaitkan kajiannya dengan perkembangan produk emas syariah di Malaysia, termasuk Maybank Islamic Gold Account-i (MIGA-i) dan Muamalat Gold-i.
Dari Gagasan Menuju Pengujian Empiris
Anton menegaskan bahwa riset tersebut masih berada pada tahap konseptual. Empat proposisi yang ditawarkan belum diuji secara statistik, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan empiris.
Tahap berikutnya diarahkan pada pengujian menggunakan model GARCH, penelitian lintas negara, penyusunan indeks, serta survei terhadap investor ritel Muslim.
Bagi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, riset ini menunjukkan bahwa kajian ekonomi syariah tidak berhenti pada pembahasan teori. Ia dapat berangkat dari persoalan nyata di pasar global, kemudian mengajukan pertanyaan baru tentang bagaimana sistem keuangan dapat menghadirkan perlindungan yang lebih luas.
Sebab, pada akhirnya, ukuran sebuah sistem keuangan bukan hanya seberapa tinggi nilai aset seseorang dapat bertahan, tetapi juga sejauh mana nilai, daya beli, dan kesejahteraan masyarakat dapat ikut terlindungi.





