Sosialisasi Integrasi SIMPEG Kemenag dan Aplikasi Gaji Kementerian Keuangan Dorong Transformasi Digital Layanan Kepegawaian yang Lebih Akurat, Transparan, dan Akuntabel
UIN Siber Cirebon – Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon melalui Layanan Kepegawaian menggelar Sosialisasi Update Data SIMPEG dan Perubahan Aplikasi Presensi secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (30/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh sivitas akademika, mulai dari dosen hingga tenaga kependidikan (tendik), sebagai langkah persiapan implementasi sistem kepegawaian terintegrasi di lingkungan Kementerian Agama.
Sosialisasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut Implementasi Nasional Interkoneksi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama dengan Aplikasi Gaji Web (AGW) Kementerian Keuangan Tahun 2026, serta mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penggunaan Aplikasi Terintegrasi untuk Seluruh Layanan Kementerian Agama.
Kegiatan dipandu oleh Indri Nurhidayati, S.E. dan menghadirkan narasumber Mohamad Fikri Misbah, S.M. serta Alifia Chinka Rizal Muhammad, S.Kom.
Rektor: Mulai 1 Juli 2026 Seluruh Pegawai Beralih ke Aplikasi PUSAKA
Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan mengenai pentingnya transformasi digital layanan kepegawaian.
Dalam sambutannya, Prof. Aan menegaskan bahwa 30 Juni 2026 merupakan hari terakhir penggunaan aplikasi PDJ dan mesin Finger Print (Prinjer Print) sebagai media presensi pegawai.
Mulai 1 Juli 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon diwajibkan menggunakan Aplikasi PUSAKA Kementerian Agama sebagai sistem presensi resmi.
“Mulai besok seluruh pegawai beralih menggunakan Aplikasi PUSAKA Kementerian Agama. Ke depan setiap ASN juga wajib memperbarui data pada SIMPEG 5, SISTER, dan aplikasi pendukung lainnya karena seluruh proses administrasi kepegawaian, pengembangan karier hingga penggajian akan terintegrasi dalam sistem tersebut. Layanan Kepegawaian hanya membantu apabila terdapat kendala teknis, sedangkan kewajiban memperbarui data menjadi tanggung jawab masing-masing pegawai,” tegas Prof. Aan.
Ia berharap seluruh dosen dan tenaga kependidikan segera melakukan pemutakhiran data agar proses administrasi kepegawaian dapat berjalan secara optimal tanpa hambatan.
Sistem Presensi Berubah, Kini Terintegrasi dengan PUSAKA
Pada sesi materi, Mohamad Fikri Misbah, S.M. menjelaskan secara rinci perubahan mekanisme presensi yang akan diterapkan.

Sebelumnya, presensi pegawai dilakukan melalui aplikasi PDJ dan Finger Print, sedangkan surat tugas dan cuti diinput melalui aplikasi SIP. Selanjutnya data presensi disinkronkan ke SIP sebelum diolah oleh operator.
Melalui sistem baru, pegawai akan melakukan presensi langsung menggunakan Aplikasi PUSAKA. Data presensi kemudian akan tersinkronisasi secara otomatis ke SIP dalam periode tertentu sehingga operator hanya melakukan verifikasi terhadap hasil sinkronisasi tersebut.
Menurut Fikri, sistem baru ini akan meningkatkan akurasi data, mempercepat proses rekapitulasi kehadiran, serta meminimalkan kesalahan administrasi.
Alur Rekapitulasi Presensi Lebih Sederhana dan Otomatis
Fikri menjelaskan bahwa sistem presensi baru terdiri atas empat tahapan utama, yaitu:
- Pegawai melakukan presensi melalui Aplikasi PUSAKA.
- Data presensi tersinkronisasi otomatis ke server lokal.
- Sistem menyusun rekapitulasi kehadiran bulanan dan perhitungan tunjangan kinerja pada aplikasi SIP.
- Operator satuan kerja melakukan verifikasi sebelum data diteruskan ke sistem HRMS.
Dengan mekanisme tersebut, proses administrasi kehadiran menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan.
SIMPEG Terhubung Langsung dengan Sistem Penggajian
Selain perubahan presensi, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai Interkoneksi Sistem Informasi Manajemen SDM (SIMSDM/SIMPEG) dengan Aplikasi Gaji Web (AGW) Kementerian Keuangan.
Melalui sistem ini, seluruh data kepegawaian akan menjadi dasar utama dalam proses penghitungan gaji dan tunjangan ASN.
Fikri menjelaskan terdapat empat pihak yang memiliki peran penting dalam proses tersebut, yaitu pegawai, operator unit, admin Pengelola Basis Data Kepegawaian (PBDK), serta Pejabat Penandatanganan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP).
Karena itu, setiap pegawai diwajibkan memastikan data pribadinya selalu mutakhir dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tiga Data Penting Wajib Diperbarui ASN
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa keberhasilan integrasi SIMPEG dengan sistem penggajian sangat bergantung pada ketepatan tiga komponen data utama, yaitu:
- Riwayat Keluarga, meliputi status perkawinan, data pasangan, data anak, serta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, Akta Nikah, dan Akta Kelahiran.
- Riwayat Pangkat, meliputi pangkat dan golongan terakhir, TMT, nomor SK kenaikan pangkat, serta masa kerja golongan.
- Riwayat Jabatan, meliputi jabatan, unit kerja, serta SK jabatan terbaru.
Ketiga data tersebut menjadi dasar dalam penentuan gaji pokok, tunjangan keluarga, maupun tunjangan jabatan.
Hanya Empat Titik Presensi di Lingkungan UIN Siber Cirebon
Narasumber kedua, Alifia Chinka Rizal Muhammad, S.Kom., menjelaskan bahwa pada tahap awal implementasi terdapat empat titik lokasi presensi di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, yaitu:
- Area Rektorat;
- Area Fakultas Syariah;
- Area Pascasarjana;
- Area Gedung Siber.
Jam presensi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu pukul 06.30–07.30 WIB untuk presensi masuk dan pukul 16.00 WIB untuk presensi pulang, sedangkan khusus hari Jumat presensi pulang dilakukan hingga pukul 16.30 WIB.
Ia juga menegaskan bahwa proses migrasi dari sistem PDJ dan Finger Print menuju Aplikasi PUSAKA dilakukan secara bertahap, sementara pengunggahan surat tugas dan surat cuti tetap menggunakan aplikasi SIP.
Diskusi Interaktif dan Tindak Lanjut
Sosialisasi berlangsung secara interaktif. Para peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi sistem baru, mekanisme sinkronisasi data, hingga proses pemutakhiran SIMPEG.
Menutup kegiatan, Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., menyampaikan bahwa universitas akan segera menerbitkan Surat Edaran Rektor sebagai pedoman resmi pelaksanaan hasil sosialisasi, sehingga seluruh ASN memiliki acuan yang sama dalam mengimplementasikan sistem kepegawaian terintegrasi mulai 1 Juli 2026.
Melalui transformasi digital ini, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola kepegawaian yang modern, akuntabel, transparan, dan terintegrasi, sekaligus mendukung percepatan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.









