UIN Siber Cirebon – Perubahan pola ekonomi keluarga di era digital menghadirkan tantangan baru bagi hukum keluarga Islam, terutama dalam melindungi kontribusi ekonomi suami dan istri yang bersama-sama membangun usaha. Isu strategis ini menjadi fokus penelitian Isra Ruddin, mahasiswa Program Doktor Hukum Keluarga Islam (HKI) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, dalam Seminar Ujian Proposal Disertasi Gelombang VII.(29/10/26).
Penelitian berjudul “Rekonstruksi Hukum Keluarga Islam dalam Perlindungan Kontribusi Ekonomi Digital Suami Istri pada UMKM Rumah Tangga: Studi Socio-Legal Berbasis Maqāṣid al-Syarī‘ah di Kota Tangerang” tersebut diuji oleh Prof. Dr. Abdul Aziz, M.Ag. Kajian ini berupaya menjawab tantangan perlindungan hak ekonomi pasangan suami istri yang terlibat dalam pengelolaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis digital.
Seminar ini merupakan bagian penting dari proses akademik Program Doktor HKI untuk memastikan setiap penelitian memiliki landasan teori yang kuat, metodologi yang tepat, serta kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum Islam dan penyelesaian persoalan masyarakat.
Mengkaji Keadilan Ekonomi dalam Keluarga Muslim
Penelitian Isra Ruddin mengangkat persoalan yang semakin relevan seiring berkembangnya perdagangan digital dan usaha berbasis rumah tangga. Dalam praktiknya, suami dan istri dapat berkontribusi melalui modal, pengelolaan usaha, pemasaran digital, produksi, hingga pekerjaan domestik yang mendukung keberlangsungan bisnis.
Namun, kontribusi tersebut tidak selalu tercatat atau memperoleh pengakuan yang seimbang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana hukum keluarga Islam dapat memberikan perlindungan yang adil terhadap hak dan kewajiban ekonomi kedua belah pihak.
Melalui pendekatan socio-legal, penelitian ini menghubungkan kajian hukum dengan realitas sosial yang dialami keluarga pelaku UMKM. Sementara itu, perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah, yakni tujuan-tujuan utama syariat Islam, digunakan untuk mengkaji prinsip keadilan, kemaslahatan, perlindungan harta, dan kesejahteraan keluarga.
Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan landasan bagi pengembangan konsep perlindungan hukum yang lebih responsif terhadap transformasi ekonomi digital, sekaligus memperkuat keadilan dalam pengelolaan harta keluarga.
Dua Jalur Penyelesaian Studi Doktor
Dalam pengarahan akademik, Prof. Dr. Ilman Nafi’a, M.Ag., menyampaikan kebijakan mengenai dua alternatif penyelesaian studi doktor, yaitu melalui penyusunan disertasi atau jalur publikasi ilmiah non-disertasi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada jalur disertasi, mahasiswa mengikuti empat tahapan utama, yakni Seminar Ujian Proposal, Seminar Hasil Penelitian, Ujian Tertutup, dan Ujian Terbuka. Tahapan ini dirancang untuk memastikan penelitian melalui proses evaluasi dan penyempurnaan secara berkelanjutan.
Sementara itu, jalur publikasi ilmiah membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk berkontribusi dalam perkembangan ilmu pengetahuan melalui artikel pada jurnal bereputasi, dengan persyaratan yang mengikuti regulasi akademik.
Menjaga Mutu Riset dan Manfaat bagi Masyarakat
Seminar Ujian Proposal Disertasi Gelombang VII yang melibatkan sembilan mahasiswa menjadi bagian dari komitmen Program Doktor HKI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam menjaga kualitas pendidikan doktoral.
Lebih dari sekadar tahapan akademik, forum ini mendorong lahirnya penelitian yang mampu menjawab persoalan hukum kontemporer. Penelitian Isra Ruddin, misalnya, berpotensi memperkaya diskursus hukum keluarga Islam sekaligus menawarkan perspektif bagi perlindungan ekonomi keluarga pelaku UMKM.




