UIN Siber Cirebon – Pengadilan Agama Cirebon menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Triwulan II Tahun 2026 pada Senin (6/7/2026) di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Agama Cirebon. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk audiensi bersama Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon ini menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan sinergi dalam meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Monitoring dan evaluasi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Cirebon, Dr. Muhammad Ihsan, S.Ag., M.Ag., didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Cirebon, Dr. Nurhasan, S.H.I., M.E. Turut hadir Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) Resa Wilianti, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Agama Cirebon Mohammad Ramdani, S.H., Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Muhammad Reza Ramadhan, S.A.P., serta Ketua PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., bersama petugas Posbakum, Baitul Izzah, S.H. dan Dean Alfaris, S.H.
Forum Evaluasi untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan
Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan sebagai sarana untuk mengukur efektivitas penyelenggaraan layanan Posbakum sekaligus memperkuat koordinasi antara Pengadilan Agama Cirebon dan PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dalam forum tersebut, berbagai masukan konstruktif disampaikan oleh jajaran pimpinan Pengadilan Agama Cirebon. Beberapa poin yang menjadi perhatian meliputi pentingnya menjaga integritas, meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme petugas, memperkuat ketelitian dalam penyusunan gugatan maupun permohonan, menyeragamkan administrasi perkara, serta mengoptimalkan koordinasi dan komunikasi antarpetugas.
Evaluasi tersebut diharapkan mampu menjadi pijakan dalam meningkatkan mutu layanan Posbakum agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Sebagian Besar Rekomendasi Telah Ditindaklanjuti
Hasil monitoring menunjukkan bahwa pelaksanaan layanan Posbakum pada Triwulan II Tahun 2026 telah berjalan dengan baik. Selain itu, sebagian besar rekomendasi yang dihasilkan pada evaluasi Triwulan I juga telah ditindaklanjuti oleh PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon bersama Pengadilan Agama Cirebon.
Capaian tersebut menjadi indikator positif atas komitmen kedua belah pihak dalam melakukan perbaikan layanan secara berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses bantuan hukum yang semakin berkualitas.
PKBH UIN Siber Dorong Perbaikan Berkelanjutan

Ketua PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Monitoring dan evaluasi menjadi momentum penting untuk bersama-sama mencari solusi atas berbagai kendala yang ditemui selama pelaksanaan layanan. Hasil evaluasi ini akan kami jadikan sebagai bahan perbaikan guna meningkatkan kinerja Posbakum, memperkuat sinergi dengan Pengadilan Agama Cirebon, serta menghadirkan pelayanan hukum yang semakin profesional, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi yang baik antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan menjadi modal penting dalam mewujudkan layanan bantuan hukum yang berkualitas serta mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Wujud Komitmen Menghadirkan Akses Keadilan bagi Masyarakat

Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Agama Cirebon bersama PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon kembali menegaskan komitmen untuk terus menghadirkan layanan bantuan hukum yang cepat, sederhana, transparan, mudah diakses, dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Sinergi yang terus diperkuat diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan Posbakum sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang profesional. Selain menjadi bagian dari penguatan tata kelola pelayanan publik, kolaborasi ini juga mencerminkan peran aktif perguruan tinggi dalam mendukung pemenuhan hak masyarakat atas akses terhadap keadilan melalui pendampingan hukum yang berkelanjutan.


