Uncategorized
Home » Pos » Uncategorized » Prosedur Registrasi Susulan Bagi Mahasiswa yang Terlambat Registrasi

Prosedur Registrasi Susulan Bagi Mahasiswa yang Terlambat Registrasi

  1. Mahasiswa mengajukan proses aktivasi ke Fakultas masing-masing dengan menyerahkan format aktivasi yang telah diisi, paling lambat tanggal 25 Januari 2016 (form dapat didownload pada berkas  form_aktif_kuliah atau diambil di bagian keuangan);
  2. Wakil Dekan II/ Kabag TU Fakultas mengesahkan form aktivasi yang telah diajukan;
  3. Mahasiswa menyerahkan form aktivasi yang telah disahkan oleh fakultas ke bagian keuangan, paling lambat tanggl 25 Januari 2016;
  4. Bagian keuangan mengupload data tagihan susulan ke bank mandiri pada tanggal 26 Januari 2016;
  5. Mahasiswa melakukan registrasi melalui Bank Mandiri dengan system Mandiri Billpayment dari tanggal 27-29 Januari 2016.
  6. Setelah registrasi susulan ini tidak ada lagi registrasi susulan berikutnya, dan bila tidak melakukan proses registrasi dan tidak mengajukan cuti maka dinyatakan sebagai mahasiswa nonaktif.
  7. Mahasiswa nonaktif tidak berhak mendapat pelayanan akademik kecuali mengajukan proses cuti.
  8. Mahasiswa yang nonaktif selama dua semester berturut-turut dan atau empat semester secara tidak berurutan dinyatakan kehilangan statusnya sebagai mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Berita Populer

01

Pengumuman Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Calon Mahasiswa Baru Jalur SPAN-PTKIN Tahun 2026

02

Pengumuman Pengajuan Usulan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun Akademik 2025/2026

03

Pendaftaran Beasiswa BI 2026 UIN Siber Cirebon Semester I

04

Pengumuman Perpanjangan Pelaksanaan Herregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026

05

Pengumuman Penetapan Keringan UKT Semester Genap 2025/2026

Download PPID UINSSC Mobile App

Kalender

May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Archives

Pos Terbaru