UIN Siber Cirebon — Program Studi Tadris Kimia, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan Workshop Penyusunan Paten Sederhana bagi Dosen bertajuk “Strategi Penyusunan Paten Sederhana bagi Dosen untuk Hilirisasi Hasil Penelitian menuju Inovasi Industri Berbasis Pendidikan”, Senin (24/8/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Prof. Dr. Ida Kaniawati, M.Si. sebagai narasumber utama dan diikuti oleh dosen di lingkungan FITK UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Workshop ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dosen mengenai Kekayaan Intelektual (KI), khususnya dalam mengidentifikasi hasil penelitian yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi invensi dan memperoleh pelindungan paten.
Kegiatan dipandu oleh Indah Rizki Anugrah, M.Pd. selaku moderator. Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas berbagai persoalan praktis yang dihadapi dosen, mulai dari mengidentifikasi potensi paten dari hasil penelitian, membedakan karya yang masuk dalam rezim Hak Cipta dan paten, hingga memahami tahapan awal penyusunan sebuah invensi.
Materi yang diberikan mencakup jenis-jenis Kekayaan Intelektual, prinsip dan pelindungan paten, contoh invensi dan produk yang telah memperoleh paten, kriteria penilaian paten, prosedur pendaftaran paten, hingga desain industri dan proses pengajuannya.
Mengubah Hasil Penelitian Menjadi Invensi
Dalam paparannya, Prof. Ida menjelaskan bahwa hasil penelitian dan karya keilmuan merupakan aset intelektual yang memiliki nilai serta dapat memperoleh pelindungan sesuai dengan karakteristik karya yang dihasilkan.
Pada bidang sosial, humaniora, dan pendidikan, karya seperti buku, modul, metodologi, karya tulis ilmiah, hingga program komputer pada dasarnya dapat memperoleh pelindungan melalui rezim Hak Cipta. Sementara itu, penelitian yang menghasilkan invensi teknologi berupa alat, mesin, metode, proses, maupun penyempurnaannya dapat diarahkan untuk memperoleh pelindungan paten.

Menurut Prof. Ida, peluang menghasilkan paten tidak hanya terbuka bagi dosen dari bidang teknik atau rekayasa. Dosen pada bidang pendidikan, sosial, dan humaniora juga memiliki peluang untuk menghasilkan paten selama hasil penelitian tersebut dapat ditransformasikan menjadi solusi teknis.
“Karya sosial, humaniora, dan pendidikan murni berada dalam ranah Hak Cipta. Namun, hasil penelitian dapat ditransformasikan menjadi sistem, metode, atau alat untuk mendukung, menganalisis, maupun mengembangkan bidang tersebut. Kuncinya adalah adanya solusi teknis,” jelas Prof. Ida.
Paten Tidak Hanya untuk Bidang Teknik
Workshop tersebut sekaligus memperluas perspektif peserta bahwa paten tidak hanya identik dengan penelitian bidang teknik dan rekayasa. Persoalan yang berasal dari pendidikan, bahasa, seni, sosial, maupun humaniora dapat menjadi titik awal pengembangan invensi apabila diwujudkan dalam bentuk teknologi yang memiliki karakter teknis.
Dalam bidang pendidikan dan pedagogi, misalnya, potensi invensi dapat berupa alat peraga edukatif maupun sistem manajemen pembelajaran yang memiliki algoritma atau metode teknis tertentu.
Peserta juga diperkenalkan dengan sejumlah contoh invensi yang telah memperoleh paten, antara lain sistem pembelajaran bahasa berbasis digital berbantuan Learning Management System (LMS), metode etnopedagogi musik tradisional, metode digitalisasi gerak tari menggunakan motion capture, hingga metode percakapan otomatis untuk informasi pariwisata.
Berbagai contoh tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang berangkat dari praktik pendidikan maupun kehidupan sosial dapat dikembangkan menjadi invensi apabila menghasilkan solusi teknis yang konkret.
Kebaruan Menjadi Kunci dalam Paten
Selain memahami bentuk invensi, dosen juga didorong untuk memperhatikan aspek kebaruan sejak tahap awal penelitian. Dalam workshop dijelaskan bahwa terdapat tiga persyaratan penting sebuah invensi, yakni baru (novelty), mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Dengan pemahaman tersebut, orientasi terhadap Kekayaan Intelektual diharapkan tidak baru muncul setelah penelitian selesai. Dosen dapat mulai mempertimbangkan potensi invensi sejak menentukan permasalahan penelitian, merancang metode, hingga menentukan bentuk luaran yang akan dihasilkan.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai penyusunan spesifikasi paten, mulai dari penelusuran teknologi terdahulu, penyiapan gambar, grafik atau diagram, penyusunan klaim, ringkasan invensi, uraian lengkap invensi, latar belakang, uraian singkat gambar, hingga penyusunan abstrak dan judul.
Membangun Paradigma Riset Berorientasi Hilirisasi
Ketua Program Studi Tadris Kimia FITK UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Dr. Azmi Azhari, M.Si., menyampaikan bahwa workshop ini merupakan bagian dari upaya program studi memperluas paradigma penelitian dosen dari orientasi publikasi menuju inovasi dan hilirisasi.
“Selama ini dosen sangat familiar dengan publikasi ilmiah. Melalui kegiatan ini, kami ingin membuka perspektif bahwa penelitian juga dapat diarahkan menuju invensi dan Kekayaan Intelektual. Bahkan penelitian yang berangkat dari persoalan pendidikan dapat memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi paten ketika kita mampu menemukan dan merumuskan solusi teknisnya,” ujar Dr. Azmi.
Ia menambahkan bahwa pemahaman mengenai paten penting dibangun sejak awal, termasuk bagi dosen yang saat ini belum memiliki penelitian atau invensi yang siap diajukan.
“Tidak harus menunggu memiliki produk atau penelitian yang dianggap siap dipatenkan. Pemahaman mengenai paten justru perlu dibangun sejak awal agar dosen dapat merancang penelitian dengan orientasi yang lebih jauh. Pertanyaannya tidak lagi hanya ‘artikel ini akan dipublikasikan di mana?’, tetapi juga ‘masalah apa yang kita selesaikan, apa inovasinya, dan bagaimana hasil penelitian ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas?’,” tambahnya.
FITK Perkuat Budaya Riset dan Inovasi
Dekan FITK UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Dr. H. Saifuddin, M.Ag., memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan workshop tersebut. Menurutnya, peningkatan kapasitas dosen dalam bidang Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam membangun budaya penelitian dan inovasi di lingkungan fakultas.
“Dosen tidak hanya dituntut menghasilkan penelitian dan publikasi ilmiah, tetapi juga perlu melihat bagaimana hasil penelitian tersebut dapat dikembangkan menjadi inovasi yang memberikan manfaat lebih luas. Melalui pemahaman mengenai paten, dosen diharapkan semakin mampu mengembangkan hasil riset menjadi produk, metode, sistem, maupun teknologi yang memiliki nilai kebaruan dan kebermanfaatan,” ujar Dr. Saifuddin.
Menurutnya, bidang pendidikan memiliki ruang yang luas untuk melahirkan inovasi. Berbagai persoalan yang ditemukan dalam pembelajaran, media pendidikan, pengelolaan pendidikan, maupun kebutuhan peserta didik dapat menjadi sumber lahirnya solusi inovatif.
“Bidang pendidikan memiliki banyak persoalan nyata yang membutuhkan solusi. Tantangannya adalah bagaimana hasil penelitian tersebut tidak berhenti pada laporan atau publikasi, tetapi dapat ditransformasikan menjadi inovasi yang konkret dan dapat diterapkan,” tambahnya.
Membangun Ekosistem Paten dan Hilirisasi Penelitian
Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Industri UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Mujib Ubaidillah, M.Pd., menegaskan pentingnya membangun ekosistem yang mampu mengawal hasil penelitian dosen sejak tahap riset hingga pelindungan Kekayaan Intelektual dan hilirisasi.
Menurutnya, paten perlu dipandang sebagai bagian dari mata rantai pengembangan hasil penelitian, mulai dari identifikasi masalah, penelitian dan pengembangan invensi, penelusuran kebaruan, pelindungan KI, hingga pemanfaatannya oleh masyarakat maupun industri.
“Paten bukan sekadar luaran administratif dari penelitian. Di dalamnya harus terdapat kebaruan dan solusi teknis yang dapat diterapkan. Karena itu, dosen perlu mulai mengidentifikasi potensi invensi sejak tahap awal penelitian dan memahami bagaimana hasil riset tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara program studi, fakultas, pusat penelitian, dan unit terkait diperlukan agar hasil penelitian yang potensial mendapatkan pendampingan secara berkelanjutan.
“Kita perlu membangun ekosistem yang mengawal hasil penelitian sejak dari ide hingga hilirisasi. Ketika terdapat hasil riset yang potensial, perlu didorong untuk diidentifikasi aspek kebaruannya, disiapkan dokumen patennya, memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual, dan pada tahap berikutnya dikembangkan agar dapat memberikan manfaat nyata,” tambahnya.
Diskusi Interaktif, Dari Ide Penelitian hingga Potensi Paten
Sesi diskusi yang dimoderatori oleh Indah Rizki Anugrah, M.Pd. berlangsung interaktif. Para peserta berdiskusi mengenai cara mengenali unsur kebaruan dalam penelitian, menentukan hasil penelitian yang berpotensi menjadi paten, serta mentransformasikan gagasan pendidikan menjadi solusi teknis yang memenuhi karakteristik sebuah invensi.
Diskusi juga memperkuat pemahaman bahwa proses menghasilkan paten tidak harus dimulai ketika penelitian telah selesai. Perspektif mengenai invensi, kebaruan, dan potensi hilirisasi justru dapat mulai dipertimbangkan sejak tahap perencanaan penelitian.
Dari Riset, Paten, hingga Inovasi Industri

Melalui workshop ini, Program Studi Tadris Kimia FITK UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menegaskan komitmennya membangun budaya akademik yang tidak hanya produktif dalam menghasilkan penelitian dan publikasi, tetapi juga mampu melahirkan invensi, Kekayaan Intelektual, prototipe, serta inovasi yang berpotensi dihilirkan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bagi dosen untuk melihat penelitian dari perspektif yang lebih luas. Persoalan pendidikan tidak hanya dapat dikaji dan dipublikasikan, tetapi juga dapat menjadi dasar untuk menciptakan alat, sistem, metode, maupun teknologi baru yang memberikan solusi terhadap persoalan nyata.
Dengan semakin kuatnya pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual dan paten, penelitian perguruan tinggi diharapkan dapat bergerak dari riset menuju invensi, dari invensi menuju pelindungan KI, dan dari pelindungan KI menuju hilirisasi serta kebermanfaatan bagi masyarakat dan industri.
“Target akhirnya bukan sekadar memiliki dokumen paten. Yang lebih penting adalah membangun cara berpikir bahwa penelitian harus mampu melahirkan solusi, inovasi, dan kebermanfaatan yang nyata,” tutup Dr. Azmi.


